Sejarah Zakat Masa Nabi Muhammad
Sejarah Zakat Masa Nabi Muhammad
ADVERTISEMENT
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm
Artinya : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sungguh, doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At Taubah:103).
Dilansir dari laman Nahdlatul Ulama, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kapan zakat diwajibkan. Di dalam kitab Hasyiyah al-Jamal dijelaskan bahwa zakat mal mulai diwajibkan di bulan Sya’ban tahun kedua hijriah bersamaan dengan zakat fitri. Ada yang berpendapat bahwa zakat diwajibkan sebelum baginda Nabi hijrah ke Madinah. Namun, menurut pendapat yang masyhur di kalangan para pakar hadis, zakat mal diwajibkan pada bulan Syawal tahun kedua hijriah sedangkan zakat fitri diwajibkan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri setelah diwajibkannya puasa Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang Bolehkah?, karya Mokhamad Rohma Rozikin. Pelaksanaan zakat di zaman Rasulullah SAW dan yang kemudian diteruskan para sahabatnya, yaitu para petugas mengambil zakat dari muzaki (orang yang mengeluarkan zakat) atau muzaki sendiri secara langsung menyerahkan zakatnya pada baitulmal, lalu oleh para petugasnya (amil zakat) disistribusikan kepada para mustahik.
Ketika itu Rasulullah mengutus Muadz bin Jabal untuk mengurus zakat orang Yaman. Beliau mengatakan : “Apabila mereka patuh untuk berikrar dua kalimat syahadat dan mendirikan salat, maka beritahu kan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka pada harta-harta mereka, diambil dari orang kaya di antara mereka, lalu dikembalikan kepada yang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).
ADVERTISEMENT
Pada zaman Rasulullah masalah pengelolaan zakat walaupun dalam bentuk yang sederhana namun pengelolaan zakat pada masa itu dinilai berhasil. Karena amil pada waktu itu adalah orang-orang yang amanah, jujur, transparan dan akuntabel.
Satu hal yang paling substansial dalam penyaluran zakat pada masa Rasulullah adalah Rasul tidak pernah menunda penyaluran zakat. Bila zakat diterima pagi hari maka sebelum siang hari Rasul sudah membagikannya. Sementara itu, bila zakat diterima siang hari, maka sebelum malam hari zakat tersebut telah disalurkan. Sehingga sifat penyaluran zakat pada masa Rasulullah adalah segera dan tanpa sisa.


Komentar
Posting Komentar